TIMES GIANYAR, BALI – Keterlibatan WNA dalam temuan kasus laboratorium clandestine di Gianyar Bali oleh BNN RI dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra.
Ia memastikan bahwa dua dari tiga WNA yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di sebuah vila di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali pada Minggu (21/7/2024), sekira pukul 16.00 WITA memang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku sampai dengan 2026.
"2 orang WNA merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku sampai tahun 2026 dan untuk 1 orang keluarganya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)," ungkapnya melalui keterangan resminya di Denpasar, Selasa (23/7/2024).
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak BNN dan saat ini ketiga WNA yang diamankan oleh pihak BNN merupakan satu keluarga.
Mengenai proses deportasi, Ridha Sah Putra menambahkan pihaknya akan menunggu proses hukum selesai.
"Kita menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman, baru kita dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari Aparat Penegak Hukum," ujarnya.
Badan Narkotika Nasional hari ini melakukan pengungkapan atas kasus clandestine laboratory yang ditemukan di sebuah villa yang berlokasi di Gianyar, Bali.
Selain mengamankan 3 tersangka, BNN juga menetapkan satu tersangka berinisial AMI, WNA Yordania sebagai DPO.
Pengungkapan kasus clandestine laboratory di Gianyar Bali dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT) ini, merupakan pertama kalinya di Indonesia. (*)
Pewarta | : Susi Artiyanto |
Editor | : Faizal R Arief |