https://gianyar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Lakukan Bisnis Ilegal, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Tiongkok

Senin, 22 Juli 2024 - 19:37
Lakukan Bisnis Ilegal, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Tiongkok Barang bukti diperlihatkan dalam konferensi pers terkait WNA pelanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES GIANYAR, BALI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu didampingi Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengungkap penindakan terhadap WNA yang melanggar keimigrasian, Senin (22/7/2024).

Selain pelanggaran over stay dan tidak adanya kepemilikan dokumen perjalanan pada puluhan WNA Nigeria, 1 WNA Ghana dan 1 Tanzania, Imigrasi Ngurah Rai juga mengamankan 10 WNA Tiongkok yang menyalahi izin tinggal.

"Kami melakukan operasi pengawasan terhadap WNA yang dilaporkan masyarakat melalui medsos resmi kami sehingga mereka berhasil kami amankan di sebuah penginapan di Wilayah Kuta," jelas Pramella.

Kronologi dimulai dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta. Dalam operasi ini tim Inteldakim mengamankan 3 (tiga) WNA berjenis kelamin laki-laki asal Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35).

"Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dimana satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan," ungkapnya.

Dari pengembangan tersebut, tim Inteldakim melakukan operasi kedua dan berhasil mengamankan 24 WNA asal Nigeria, Ghana, Tanzania yang kemudian dilakukan pendeportasian pelimpahan ke Rudenim dan 8 diantaranya dilakukan projustisia.

Sementara untuk 10 WNA Tiongkok, diterangkan Suhendra, diamankan dari sebuah villa di wilayah Kuta Selatan pada Kamis (11/7/2024).

"Mereka masuk ke Bali secara bertahap sejak bulan April dengan menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2), namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki," ungkapnya.

Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, dimana 1 orang di detensi pada Rudenim Ngurah Rai dan 9 lainnya di Rudenim Denpasar.

Kesepuluh WNA tersebut berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

"Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer/laptop serta handphone," bebernya.

Secara detail, dijelaskan Surendra bahwa kesepuluh WNA Tiongkok ini melakukan bisnis ilegal yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

"Mereka disinyalir melakukan bisnis ilegal mulai dari melakukan penjualan Token listrik, pulsa hingga peralatan rumah tangga dimana konsumennya menargetkan warga China," jelasnya.

Lebih lanjut, setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut, pihak Imigrasi Ngurah Rai akan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan diusulkan untuk masuk dalam daftar tangkal. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Gianyar just now

Welcome to TIMES Gianyar

TIMES Gianyar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.