TIMES GIANYAR, JAKARTA – Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan, kuliner halal bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tapi juga representasi kekuatan budaya Indonesia.
“Kuliner halal adalah representasi dua hal: pertama, kepatuhan atas kewajiban sertifikasi halal sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal; kedua, sebagai wujud kekuatan budaya,” ujar Aqil Irham di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ia menekankan, warisan kuliner Indonesia yang kaya, jika diolah sesuai prinsip jaminan produk halal, dapat menjadi simbol kualitas, integritas, dan identitas bangsa di mata dunia.
Lebih jauh, Aqil Irham menyebut sektor kuliner halal memegang peran strategis dalam penguatan ekosistem halal nasional karena menyentuh langsung masyarakat luas.
Kehalalan produk makanan dan minuman tidak hanya label formalitas, tetapi bagian dari jaminan kualitas, perlindungan konsumen, dan pendorong daya saing produk nasional.
“Semakin luas kesadaran pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya sertifikat halal, semakin kuat pula posisi Indonesia dalam rantai nilai halal global,” tambahnya.
Penguatan kuliner halal ini juga sejalan dengan implementasi wajib halal tahap kedua pada Oktober 2026, sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024.
“Dengan implementasi wajib halal, halal harus menjadi karakter dan budaya produksi bangsa,” pungkasnya.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kuliner Halal Jadi Simbol Budaya dan Kekuatan Produk Indonesia
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |