TIMES GIANYAR, JAKARTA – Kelompok Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) resmi melaporkan Pakar Telematika, Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di UU ITE. Laporan itu, resmi diterima oleh Polresta Malang Kota, Kamis (1/5/2025).
Koordinator MMPJ, Damanhury Jab beserta sejumlah perwakilan memasuki ruang Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sekitar dua jam kami diperiksa dan di BAP. Total ada 30 pertanyaan,” ujar Damanhury, Kamis (1/5/2025).
Ia mengungkapkan, laporan ini dilayangkan atas tuduhan Roy Suryo terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terkait ijazah palsu.
Ia meminta agar Roy Suryo dan seluruh antek-antek yang menyebarkan fitnah bisa segera ditangkap dan diadili.
“Kepolisian segera menangkap Roy Suryo dan antek anteknya. Mereka sudah menyebarkan informasi palsu dan meresahkan serta membuat gaduh republik ini,” ungkapnya.
Sementara, Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
“Benar, tadi kami telah menerima adanya masyarakat yang mengadukan ke pihak kami terkait adanya hujatan atau ujaran kebencian yang dilakukan saudara RS (Roy Suryo),” tuturnya.
Setelah ini, pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana.
“Segera kami melakukan lidik hingga mengumpulkan barang bukti terkait adanya dugaan itu,” katanya.
Saat ditanya apakah Roy Suryo bakal dipanggail, Yudi menyebut bahwa setelah penyelidikan selesai dan pemeriksaan saksi sudah terpenuhi, maka selanjutnya akan segera memanggil Roy Suryo untuk dimintai keterangan.
“Kita kumpulkan dulu barang bukti, kita periksa saksi-saksi, setelah itu baru bisa kita putuskan apakah saudara RS (Roy Suryo) memenuhi unsur tindak pisana. Jika sudah, pasti kita mintai keterangan dari saksi terlapor,” ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dilaporkan Soal Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo Segera Dipanggil Polisi
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |