TIMES GIANYAR, BANTUL – Kasus dugaan mafia tanah dengan kerugian mencapai Rp 9,1 miliar dilaporkan ke Polda DIY. Korban dalam kasus ini adalah keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Tegalrejo RT 04, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Bryan melaporkan kehilangan hak atas rumah dan tanah seluas 2.275 meter persegi yang diduga berpindah tangan tanpa sepengetahuan keluarganya. Laporan tersebut telah diterima Polda DIY pada 30 April 2025.
“Sudah saya laporkan ke Polda DIY, Rabu 30 April 2025,” ujar Bryan, kepada wartawan di rumahnya, Jumat (2/5/2025).
Ia juga menyebut saat pelaporan, dirinya melihat sudah ada tiga warga lain yang melaporkan kasus serupa. “Yaitu Mbah Tupon, satu lagi saya tidak tahu namanya, dan saya sendiri. Modusnya sama persis,” ungkapnya.
Bryan menjelaskan, persoalan bermula pada Agustus 2023 ketika keluarganya meminta bantuan seorang kenalan bernama Triono untuk mengurus pecah sertifikat tanah warisan atas nama kedua orang tuanya, Sutono Rahmadi dan Endang Kusumawati.
Sertifikat itu kemudian diserahkan kepada Triono, yang menjanjikan proses pengukuran oleh BPN dalam dua hingga tiga minggu. Namun, hingga akhir 2024 tidak ada perkembangan.
Kejanggalan terungkap pada Desember 2024 saat petugas dari Bank BRI Sleman datang ke rumah membawa sertifikat yang ternyata sudah atas nama Muhammad Achmadi, dan bermaksud menagih agunan.
“Kami syok. Tidak ada proses jual beli, tidak pernah tanda tangan di depan notaris, tapi tanah kami tiba-tiba sudah diagunkan atas nama orang lain,” katanya.
Kecurigaan semakin menguat ketika SPPT PBB tahun 2025 juga terbit atas nama Muhammad Achmadi, padahal tahun sebelumnya masih atas nama orang tua Bryan.
“Saya cek ke Pak Dukuh, dan ternyata tahun 2024 tidak ada tagihan PBB. Tahun 2025 malah muncul tagihan baru dengan nama berbeda,” tambahnya.
Bryan menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah tersebut kepada siapa pun. Ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan hak atas tanah kepada pihak yang berhak.
“Ini bukan cuma kami. Tanah Mbah Tupon juga kena. Mungkin masih ada korban lain. Harapan kami, kepolisian bisa mengusut tuntas dan mengembalikan hak kami,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dugaan Mafia Tanah Dilaporkan ke Polda DIY, Warga Tamantirto Bantul Rugi Rp9,1 Miliar
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |